Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai cadangan pangan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai cadangan pangan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran