Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cadangan pangan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan melalui lumbung pangan masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat atau kelompok masyarakat. (2) Cadangan pangan yang diselenggarakan oleh masyarakat diperioritaskan untuk penanganan masalah pangan yang terjadi di masyarakat atau kelompok masyarakat bersangkutan atau untuk kebutuhan lain yang ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat/ kelompok masyarakat.
Koreksi Anda