Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Cadangan Pangan Pemerintah Daerah digunakan untuk penanganan masalah pangan yang diakibatkan oleh :
a. kekurangan Pangan;
b. gejolak harga Pangan;
c. bencana alam;
d. bencana sosial; dan/atau
e. keadaan darurat.
Koreksi Anda
