Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi Daerah.
(2) Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Dalam hal harga pembelian tidak ditetapkan oleh Pemerintah, pembelian dilaksanakan sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi
(4) Dalam hal harga pembelian tidak ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi, pembelian dilaksanakan sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
