Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap ketersediaan dan/atau kecukupan pangan pokok yang aman, bergizi, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.
(2) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan keamanan pangan segar.
Koreksi Anda
