Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Pangan diwujudkan dalam bentuk rencana Pangan.
(2) Rencana pangan dibuat untuk jangka waktu sesuai rencana pembangunan Daerah.
(3) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
