Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan atas penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah bersumber dari APBD dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
Pembiayaan atas penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah bersumber dari APBD dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran