Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dunia usaha dapat berperan serta dalam mewujudkan Ketahanan Pangan Daerah.
(2) Peran serta dunia usaha dalam penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa :
a. pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan program kemitraan dan bina lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penyelenggaraan bimbingan teknis bagi petani;
c. penyuluhan;
d. pemberian informasi ketersediaan pangan;
e. informasi kemudahan dan akses penyediaan pangan; dan
f. kegiatan lainnya sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
