Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan sumber daya manusia untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Daerah.
(2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan di bidang pangan;
b. penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi dan komunikasi di bidang pangan;
c. penyuluhan di bidang Pangan; dan
d. kegiatan lainnya yang menunjang pengembangan sumber daya manusia di bidang Ketahanan Pangan.
Koreksi Anda
