Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
(2) Kerja sama penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa :
a. fasilitasi pendanaan;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penyuluhan; dan/ atau
d. kerja sama lainnya sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
