Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. (2) Kerja sama penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa : a. fasilitasi pendanaan; b. pendidikan dan pelatihan; c. penyuluhan; dan/ atau d. kerja sama lainnya sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda