Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut : a. asas; b. kewenangan; c. penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah, terdiri atas: 1. perencanaan; 2. ketersediaan pangan meliputi : a) produksi pangan; b) cadangan pangan Daerah; c) kesiapsiagaan krisis pangan; d) penanggulangan krisis pangan; dan e) penganekaragaman pangan. 3. keterjangkauan pangan : a) distribusi pangan; b) pemasaran pangan; c) harga minimum pangan lokal; d) bantuan pangan; 4. konsumsi pangan dan gizi : a) penganekaragaman konsumsi pangan; b) perbaikan Gizi; d. kerjasama; e. kelembagaan; f. pengembangan sumberdaya manusia; g. infrastruktur, sarana dan prasarana; h. sistem informasi pangan dan gizi; i. peran serta masyarakat; j. pembinaan dan pengawasan; dan k. pembiayaan.
Koreksi Anda