Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah. (2) Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk : a. meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri; b. menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat; c. mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan pangan dan gizi; d. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat; e. melindungi dan mengembangkan sumber daya daerah; dan f. meningkatkan kesejahteraan bagi petani dan pelaku usaha pangan.
Koreksi Anda