Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGANPEMERINTAHAN KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya. Ditetapkan di Tasikmalaya pada tanggal 29 September 2016 WALIKOTA TASIKMALAYA, ttd H. BUDI BUDIMAN Diundangkan di Tasikmalaya pada tanggal 29 September 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTATASIKMALAYA, ttd H.I.S HIDAYAT LEMBARAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2016 NOMOR 178. NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA, PROVINSI JAWA BARAT : ( 4/188/2016). LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADIKEWENANGAN PEMERINTAHAN KOTA TASIKMALAYA URUSAN WAJIB DAN URUSAN PILIHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN KOTA TASIKMALAYA I. URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR A. Urusan Pendidikan No Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Manajemen Pendidikan a. Pengelolaan pendidikan dasar. b. Pengelolaan Pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. 2. Kurikulum Penetapan kurikulummuatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usiadini, dan pendidikannonformal. 3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pemindahan pendidik dantenaga kependidikan dalamDaerah. 4. Perizinan Pendidikan a. Penerbitan izinpendidikan dasar yangdiselenggarakan olehmasyarakat. b. Penerbitan izin Pendidikan Anak Usia Dini dan TK serta Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat. 5. Bahasa dan Sastra Pembinaan bahasa dansastra yang penuturnyadalamDaerah. B. Urusan Kesehatan No Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Upaya Kesehatan a. Pengelolaan Upaya Kesehatan Perorangan Daerahkota danrujukan tingkat Daerah. b. Pengelolaan Upaya Kesehatan Masyarakat Daerah kota dan rujukan tingkat Daerah. c. Penerbitan izin rumah sakit kelas C dan D dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah. No Sub Urusan Kewenangan Daerah 2. Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan a. Penerbitan izin praktik dan izin kerja tenaga kesehatan; b. Perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan Daerah. 3. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan Minuman a. Penerbitan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal; b. Penerbitan izin usaha mikro obat tradisional (UMOT); c. Penerbitan sertifikat produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan perbekalankesehatanrumah tangga kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga; d. Penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga; e. Pengawasan post-market produk makanan– industry rumah tangga. 4. Pemberdayaan Masyarakat BidangKesehatan Pemberdayaan masyarakatbidang kesehatan melaluitokoh daerah kota,kelompok masyarakat,organisasi swadayamasyarakat dan dunia usahatingkat kota. C. Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Sumber Daya Air (SDA) a. Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah sungai dalam Daerah; dan b. Pengembangan danpengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1000 ha dalam Daerah. 2. Air Minum Pengelolaan danpengembangan Sistem Penyediaan Air Minumdi Daerah. 3. Persampahan Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan dalam Daerah. 4. Air Limbah Pengelolaan danpengembangan sistem air limbah domestik dalam Daerah. 5. Drainase Pengelolaan dan pengembangan system drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam Daerah. No Sub Urusan Kewenangan Daerah 6. Permukiman Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di Daerah. 7. Bangunan Gedung Penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Daerahkota, termasuk pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung. 8. Penataan Bangunan dan Lingkungannya Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di Daerah. 9. Jalan Penyelenggaraan jalan kota. 10. Jasa Konstruksi a. Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi. b. Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah kota. c. Penerbitan izin usahajasa konstruksi nasional(nonkecil dan kecil). d. Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraandan tertib pemanfaatanjasa konstruksi. 11. Penataan Ruang Penyelenggaraan penataanruang Daerah. D. Urusan Perumahan dan Kawasan Pemukiman No Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Perumahan a. Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana kota; b. Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah; c. Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan; dan d. Penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG). 2. Kawasan Permukiman a. Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman; dan b. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha. 3. Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh Pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada Daerah. No Sub Urusan Kewenangan Daerah 4. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan. 5. Sertifikasi,Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum tingkat kemampuan kecil. E. Urusan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat No Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Ketenteraman dan Ketertiban Umum a. Penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dalam wilayah kota; b. Penegakan Perda dan Peraturan Walikota; dan c. Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah. 2. Bencana Penanggulangan bencana kota. 3. Kebakaran a. Pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam Daerah; b. Inspeksi peralatan proteksi kebakaran; c. Investigasi kejadian kebakaran; dan d. Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran. F. Urusan Sosial No Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Pemberdayaan Sosial a. Penerbitan izin pengumpulan sumbangan dalam Daerah; b. Pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial Daerah; dan c. Pembinaan lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3) yang wilayah kegiatannya di Daerah. 2. Penanganan WargaNegara Migran KorbanTindak Kekerasan Pemulangan warga negara imigran korban tindakkekerasan dari titik debarkasi di Daerah kota untuk dipulangkan ke Desa/ kelurahan asal. No Sub Urusan Kewenangan Daerah 3. Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi sosial bukan/tidak termasuk bekas korban penyalahgunaan NAPZA dan orang dengan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired ImmunoDeficiency Syndrome yang tidak memerlukan rehabilitasi pada panti, dan rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum. 4. Perlindungan dan Jaminan Sosial a. Pemeliharaan anak-anak terlantar; dan b. Pendataan dan Pengelolaan data fakir miskin cakupan Daerah. 5. Penanganan Bencana a. Penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana kota; dan b. Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana kota. 6. Taman MakamPahlawan Pemeliharaan taman makam pahlawan nasional kota. II. URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR A. Urusan Tenaga Kerja No. Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja a. Pelaksanaan pelatihan berdasarkan unit kompetensi; b. Pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta; c. Perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja; d. Konsultasi produktivitas pada perusahaan kecil; dan e. Pengukuran produktivitas tingkat kota. 2. Penempatan tenaga kerja a. Pelayanan antar kerja di kota; b. Penerbitan izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta dalam 1 (satu) wilayah kota; c. Pengelolaan informasi pasar kerja dalam Daerah; d. Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di luar negeri (pra dan purna penempatan) di kota; dan e. Penerbitan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerja dalam Daerah. No. Sub Urusan Kewenangan Daerah 3. Hubungan industrial a. Pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan yang hanya beroperasi dalam wilayah kota; dan b. Pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di kota. B. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Kualitas hidup perempuan a. Pelembagaan Pengarusutamaan Gender pada lembaga pemerintah tingkat kota; b. Pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan tingkat kota; dan c. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan tingkat kota. 2. Perlindungan perempuan a. Pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak lingkup kota; b. Penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat kota; dan c. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan tingkat kota. 3. Kualitas keluarga a. Peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak tingkat kota; b. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak yang wilayah kerjanya dalam wilayah kota; dan c. Penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak yang wilayah kerjanya dalam daerah. 4. Sistem data gender dananak Pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data di tingkat kota. 5. Pemenuhan hak anak (PHA) a. Pelembagaan Pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha tingkat kota; dan b. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak tingkat kota. 6. Perlindungan khusus anak a. Pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup kota; b. Penyediaan layanan bagi anak yang No Sub Urusan Kewenangan Daerah memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat kota; dan c. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat kota. C. Urusan Pangan No. Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Penyelenggaraanpanganberda sarkankedaulatan dankemandirian Penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan kota. 2. Penyelenggaraan Ketahanan Pangan a. Penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai kebutuhan kota dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan; b. Pengelolaan cadangan pangan kota; c. Penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi; dan d. Pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/ tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi. 3. Penanganan kerawanan pangan a. Penyusunan peta kerentanan dan ketahanan pangan kecamatan; b. Penanganan kerawanan pangan kota; dan c. Pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pada kerawanan pangan yang mencakup dalam Daerah. 4. Keamanan pangan Pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar. D. Urusan Pertanahan No. Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Izin lokasi Pemberian izin lokasi dalam Daerah. 2. Sengketa tanah garapan Penyelesaian sengketa tanah garapan dalam Daerah. 3. Ganti kerugian dansantunan tanah untukpembangunan Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah. 4. Subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam Daerah. No. Sub Urusan Kewenangan Daerah 5. Tanah kosong a. Penyelesaian masalah tanah kosong dalam Daerah; dan b. Inventarisasi danpemanfaatan tanahkosong dalam Daerah. 6. Izin membuka tanah Penerbitan izin membuka tanah. 7. Penggunaan tanah Perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam kota. E. Urusan Lingkungan Hidup No. Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Perencanaanlingkungan hidup Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupDaerah. 2. Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Kajian lingkungan hidup strategis untuk KRP kota. 3. Pengendalian pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup Pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup dalam kota. 4. Keanekaragaman hayati (Kehati) Pengelolaan Kehati kota. 5. Bahanberbahaya dan beracun (B3), dan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) a. Penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun; dan b. Pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun dalam Daerah. 6. Pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang izin lingkungan dan izin Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup diterbitkan oleh Pemerintah kota. 7. Pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA), kearifan lokal dan hak MHA yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. a. Penetapan pengakuan Masyarakat Hukum Adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak Masyarakat Hukum Adat terkait dengan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berada di Daerah; dan b. Peningkatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak Masyarakat Hukum Adat terkait dengan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berada di kota. No. Sub Urusan Kewenangan Daerah 8. Pendidikan, pelatihan,dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan tingkat Daerah. 9. Penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat Pemberian penghargaan lingkungan hidup tingkat Daerah. 10. Pengaduan lingkungan hidup Penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap: a. usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan/atau izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diterbitkan oleh Pemerintah kota; dan b. usaha dan/atau kegiatan yang lokasi dan/atau dampaknya di kota. 11. Persampahan a. Pengelolaan sampah; b. Penerbitan izin pendaurulangan sampah/pengolahansampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta; dan c. pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pihak swasta. F. Urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil No. Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Pendaftaran penduduk Pelayanan pendaftaran penduduk. 2. Pencatatan sipil Pelayanan Pencatatan Sipil. 3. Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan a. Pengumpulan data kependudukan; dan b. Pemanfaatan dan penyajian database kependudukan kota. 4. Profile kependudukan Penyusunan profilkependudukan kota. G. Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana No. Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Pengendalian penduduk a. Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah provinsi dengan Pemerintah Daerah kota dalam rangka No. Sub Urusan Kewenangan Daerah pengendalian kuantitas penduduk; dan b. Pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan wilayah kota. 2. Keluarga Berencana (KB) a. Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana sesuai kearifan budaya lokal; b. Pendayagunaan tenaga penyuluh KB/ petugas lapangan KB (PKB/ PLKB); c. Pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan Keluarga Berencana di kota; dan d. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat kota dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber Keluarga Berencana. 3. Keluarga sejahtera a. Pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan b. Pelaksanaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat kota dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. H. Urusan Perhubungan No Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) a. Penetapan rencana induk jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota; b. Penyediaan perlengkapan jalan di jalan Kota; c. Pengelolaan terminal penumpang tipe C; d. Penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir. e. Pengujian berkala kendaraan bermotor. f. Pelaksanaan dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kota. g. Persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan kota. h. Audit dan inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di jalan kota. i. Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/ atau barang dalam kota. j. Penetapan kawasan perkotaan untuk No Sub Urusan Kewenangan Daerah pelayanan angkutan perkotaan dalam Daerah. k. Penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam Daerah. l. Penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan yang menghubungkan 1 (satu) wilayah kota. m. Penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kota. n. Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam 1 (satu) wilayah kota. o. Penerbitan izin penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kota. p. Penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam wilayah kota serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam wilayah kota. 2. Perkeretaapian a. Penetapan rencana induk perkeretaapian kota. b. Penerbitan izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam 1 (satu)wilayah kota. c. Penetapan jaringan jalur kereta api yang jaringannya dalam 1 (satu) wilayah kota. d. Penetapan kelas stasiun untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api kota. e. Penerbitan izin operasi sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas dalam 1 (satu) wilayah kota. f. Penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian kota. g. Penerbitan izin pengadaan atau pembangunan perkeretaapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam wilayah kota. I. Urusan Komunikasi dan Informatika No. Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Informasi dan komunikasi publik Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah kota. 2. Aplikasi informatika a. Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub No. Sub Urusan Kewenangan Daerah domain di lingkup Pemerintah kota. b. Pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah kota. J. Urusan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah No. Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Izin usaha simpan pinjam a. Penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasidenganwilayah keanggotaan dalam wilayah kota. b. Penerbitan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam wilayah kota. 2. Pengawasan danpemeriksaan a. Pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaan dalam wilayah kota. b. Pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaandalam wilayah kota. 3. Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi Penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam wilayah kota. 4. Pendidikan dan latihan perkoperasian Pendidikan dan latihanperkoperasian bagi koperasi yang wilayahkeanggotaan dalam wilayah kota. 5. Pemberdayaan dan perlindungan koperasi Pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya dalam wilayah kota. 6. Pemberdayaan usaha menengah, usaha kecil, dan usaha mikro (UMKM) Pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. 7. Pengembangan usaha menengah, usaha kecil, dan usaha mikro (UMKM) Pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil. K. Urusan Penanaman Modal No. Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Pengembangan iklim penanaman modal a. Penetapan pemberian fasilitas/ insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan kota. No. Sub Urusan Kewenangan Daerah b. Pembuatan peta potensi investasi kota. 2. Promosi penanaman modal Penyelenggaraan promosi penanaman modal yang menjadi kewenangan kota. 3. PelayananPenanaman Modal Pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu 1 (satu) pintu di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan kota. 4. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan kota. 5. Data dan sistem informasi penanamanmodal Pengelolaan data dan informasi perizinan dan non perizinan yang terintegrasi pada tingkat kota. L. Urusan Kepemudaan dan Olahraga No. Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Kepemudaan a. Penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda dan kepemudaan terhadap pemuda pelopor kota, wirausaha muda pemula, dan pemuda kader kota. b. Pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat kota. 2. Keolahragaan a. Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan kota; b. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat kota; c. Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi tingkat Daerah provinsi; d. Pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga tingkat kota; e. Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi. 3. Kepramukaan Pembinaan dan pengembangan organisasi kepramukaan tingkat kota. M. Urusan Statistik No. Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Statistik sektoral Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup kota. N. Urusan Persandian No. Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Persandian untuk pengamanan informasi a. Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah kota; b. Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah. O. Urusan Kebudayaan No. Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Kebudayaan a. Pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam kota; b. Pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam kota; c. Pembinaan lembaga adat yang penganutnya dalam kota. 2. Kesenian tradisional Pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya dalam daerah kota. 3. Sejarah Pembinaan sejarah lokal kota. 4. Cagar budaya a. Penetapan cagar budaya peringkat kota; b. Pengelolaan cagar budaya peringkat kota; c. Penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar Daerah dalam Daerah provinsi. 5. Permuseuman Pengelolaan museum kota. P. Urusan Perpustakaan No. Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Pembinaan perpustakaan a. Pengelolaan perpustakaan tingkat kota; b. Pembudayaan gemar membaca tingkat Daerah. 2. Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno a. Pelestarian naskah kuno milik kota; b. Pengembangan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Pemerintah kota. Q. Urusan Kearsipan No. Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Pengelolaan arsip a. Pengelolaan arsip dinamis pemerintah kota dan BUMD kota; b. Pengelolaan arsip statis yang diciptakan oleh Pemerintah kota, BUMD kota, No. Sub Urusan Kewenangan Daerah perusahaan swasta yang kantor usahanya dalam 1 (satu) Daerah kota, organisasi kemasyarakatan tingkat kota, organisasi politik tingkat kota, pemerintahan desa dan tokoh masyarakat tingkat kota; c. Pengelolaan simpul jaringan dalam Sietem Informasi Kearsipan Nasional melalui Jaringan Informasi Kearsipan Nasional pada tingkat kota. 2. Pelindungan dan penyelamatan arsip a. Pemusnahan arsipdi lingkungan PemerintahDaerah kota yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun; b. Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala kota; c. Penyelamatan arsip Perangkat Daerah kota yang digabung dan/atau dibubarkan, serta pemekaran Kecamatan dan Desa/ Kelurahan; d. Melakukan autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media yang dikelola oleh lembaga kearsipan kota; e. Melakukan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan Daerah kota yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip. 3. Perizinan Penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan Daerah. III. URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN A. Urusan Perikanan No Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Perikanan Budidaya a. Penerbitan Izin Usaha Perikanan di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam Daerah; b. Pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan; c. Pengelolaan pembudidayaan ikan. B. Urusan Pariwisata No Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Destinasi Pariwisata a. Pengelolaan daya tarik wisata kota. b. Pengelolaan kawasan strategis pariwisata kota. c. Pengelolaan destinasi pariwisata kota. d. Penetapan tanda daftar usaha pariwisata kota. 2. Pemasaran Pariwisata Pemasaranpariwisata dalam dan luar negeri daya tarik, destinasi dan kawasan strategis pariwisata kota. 3. Pengembangan Ekonomi Kreatif melalui Pemanfaatan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Penyediaan prasarana (zona kreatif/ruang kreatif/kota kreatif) sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di Daerah. 4. Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat dasar. C. Urusan Pertanian No Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Sarana Pertanian a. Pengawasan penggunaan sarana pertanian. b. Pengelolaan Sumber Daya Genetik hewan dalam Daerah. c. Pengawasan mutu dan peredaran benih/bibit ternak dan tanaman pakan ternak serta pakan dalam Daerah. d. Pengawasan obat hewan di tingkat pengecer. e. Pengendalian penyediaan dan peredaran benih/bibit ternak, dan hijauan pakan ternak dalam Daerah. f. Penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dalam Daerah provinsi lain. 2. Prasarana Pertanian a. Pengembangan prasaranapertanian. b. Pengembangan lahan penggembalaan umum. 3. Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat a. Penjaminan kesehatan hewan, penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular dalam Daerah. No Sub Urusan Kewenangan Daerah Veteriner b. Pengawasan pemasukan hewan dan produk hewan ke Daerah kota serta pengeluaran hewan dan produk hewan dari Daerah. c. Pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner dalam Daerah. d. Penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner. e. Penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesejahteraan hewan. 4. Pengendalian dan Penanggulangan bencana pertanian Pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian Daerah. 5. Perizinan Usaha Pertanian a. Penerbitan izin usaha pertanian yang kegiatan usahanya Daerah b. Penerbitan izin usaha produksi benih/bibit ternak dan pakan, fasilitas pemeliharaan hewan, rumah sakit hewan/pasar hewan, rumah potong hewan. c. Penerbitan izin usaha pengecer (toko, retail, sub distributor) obat hewan. D. Urusan Perdagangan No Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan a. Penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan. b. Penerbitan tanda daftar gudang, dan surat keterangan penyimpanan barang (SKPB). c. Penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba(STPW) untuk : 1) penerima waralaba dari waralaba dalam negeri; 2) penerima waralabalanjutan dari warlaba dalam negeri; 3) penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri. d. Penerbitan surat izin usaha perdagangan minumanberalkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum ditempat. e. Pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat Daerah. f. Rekomendasi penerbitan Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar dan pelaporan rekapitulasi perdagangan kayu antar pulau. g. Penerbitan surat keterangan asal. 2. Sarana Distribusi a. Pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan. No Sub Urusan Kewenangan Daerah Perdagangan b. Pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya. 3. Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting a. Menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat Daerah. b. Pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar kota. c. Melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya dalam Daerah. d. Pengawasan pupuk dan pestisida tingkat Daerah Kota dalam melakukan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya. 4. Pengembangan Ekspor a. Penyelenggaraan promosi dagang melalui pameran dagang nasional, pameran dagang lokal dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada 1 (satu) Daerah kota. b. Penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor skala Daerah provinsi (lintas Daerah kota). 5. Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan. E. Urusan Perindustrian No Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Perencanaan Pembangunan Industri Penetapan rencana pembangunan industri kota. 2. Perizinan a. Penerbitan IUI kecil dan IUI Menengah. b. Penerbitan Izin Perluasan Usaha Industri bagi industri kecil danmenengah. c. Penerbitan Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri yang lokasinya di Daerah. 3. Sistem Informasi Industri Nasional Penyampaian laporan informasi industri untuk: - IUI Kecil dan Izin Perluasannya; - IUI Menengah dan Izin Perluasannya; - Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri yang lokasinya di Daerah. F. Urusan Transmigrasi No Sub Urusan Kewenangan Daerah 1. Pembangunan Kawasan Transmigrasi Penataan pesebaran penduduk yang berasal dari 1 (satu) Daerah. 2. Pengembangan Kawasan Transmigrasi Pengembangan satuan permukiman pada tahap kemandirian. WALIKOTA TASIKMALAYA, ttd. H. BUDI BUDIMAN
Koreksi Anda