Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGANPEMERINTAHAN KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2008tentangUrusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya(Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun2008 Nomor 83), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda