Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGANPEMERINTAHAN KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6diuraikan dalam sub urusan pemerintahan dan rincian urusan pemerintahan. (2) Uraian sub urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda