Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGANPEMERINTAHAN KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan pedoman dalam :
a. pembentukanproduk hukum bagi Daerah dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah;
b. pembentukan organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan serta potensi Daerah;
c. rekruitmen dan penempatanpegawai untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan;
d. penyusunan dan penetapan perencanaan pembangunan Daerah;
e. penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
f. penilaian kinerja, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan Otonomi Daerah;
g. penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat;
h. penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
i. pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
