Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGANPEMERINTAHAN KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
(1) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan denganPelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5huruf a angka 1, meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindunganmasyarakat; dan
f. sosial.
(2) Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan denganPelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 2, meliputi:
a. tenaga kerja;
b. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
c. pangan;
d. pertanahan;
e. lingkungan hidup;
f. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
g. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
h. perhubungan;
i. komunikasi dan informatika;
j. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
k. penanaman modal;
l. kepemudaan dan olah raga;
m. statistik;
n. persandian;
o. kebudayaan;
p. perpustakaan; dan
q. kearsipan.
(3) Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5huruf b, meliputi:
a. perikanan;
b. pariwisata;
c. pertanian;
d. perdagangan;
e. perindustrian; dan
f. transmigrasi.
Koreksi Anda
