Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGANPEMERINTAHAN KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan denganPelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5huruf a angka 1, meliputi: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindunganmasyarakat; dan f. sosial. (2) Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan denganPelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 2, meliputi: a. tenaga kerja; b. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; c. pangan; d. pertanahan; e. lingkungan hidup; f. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; g. pengendalian penduduk dan keluarga berencana; h. perhubungan; i. komunikasi dan informatika; j. koperasi, usaha kecil, dan menengah; k. penanaman modal; l. kepemudaan dan olah raga; m. statistik; n. persandian; o. kebudayaan; p. perpustakaan; dan q. kearsipan. (3) Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5huruf b, meliputi: a. perikanan; b. pariwisata; c. pertanian; d. perdagangan; e. perindustrian; dan f. transmigrasi.
Koreksi Anda