Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGANPEMERINTAHAN KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerahterdiri atas : a. Urusan Pemerintahan Wajib, yang meliputi : 1. Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar; 2. Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar; dan b. UrusanPemerintahan Pilihan.
Koreksi Anda