Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGANPEMERINTAHAN KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerahterdiri atas :
a. Urusan Pemerintahan Wajib, yang meliputi :
1. Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar;
2. Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar; dan
b. UrusanPemerintahan Pilihan.
Koreksi Anda
