Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGANPEMERINTAHAN KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
(1) Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
(2) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat,PemerintahanProvinsi dan Pemerintahan Daerah.
(3) Urusan pemerintahan konkurenyang diserahkan kepada Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.
(4) Dalam menjalankan Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah.
(5) Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.
Koreksi Anda
