Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGANPEMERINTAHAN KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut : a. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah; dan b. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum.
Koreksi Anda