Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGANPEMERINTAHAN KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
(1) Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan pedoman dan mewujudkan kepastian hukum bagi Pemerintahan Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
(2) Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk:
a. terwujudnya komitmen penyelenggara Pemerintahan Daerah terhadap urusan Pemerintahan yang akan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemerintahan Daerah;
b. terwujudnya keselarasan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Daerah;
dan
c. meningkatkan kualitas pelayanan publik di Daerah guna terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
