Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, berkedudukan di kelurahan. (2) Penyelenggaraan Perpustakaan Kelurahaan menjadi tanggung jawab Camat. (3) Dalam hal Camat belum dapat menyelenggarakan Perpustakaan, maka penyelenggaraan Perpustakaan menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan. (4) Perpustakaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai pusat sumber belajar masyarakat di wilayah kelurahan. (5) Perpustakaan Kelurahan menyediakan sarana dan prasarana serta koleksi Perpustakaan sesuai minat, tuntutan dan kebutuhan masyarakat serta mengembangkan pembudayaan kegemaran membaca masyarakat. (6) Perpustakaan Kelurahan harus memenuhi rasio kecukupan antara koleksi dan Pemustaka.
Koreksi Anda