Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, lembaga kemasyarakatan, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lainnya di Daerah dapat menyediakan Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d.
(2) Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan di luar lingkungannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perpustakaan Khusus dapat berfungsi sebagai Perpustakaan rujukan, Perpustakaan deposit internal dan Perpustakaan penelitian, serta sebagai sumber belajar di dalam dan di luar lingkungannya.
(4) Perpustakaan Khusus mempunyai koleksi yang mempunyai kekhasan tersendiri.
(5) Penyelenggaraan Perpustakaan Khusus menjadi tanggungjawab masing-masing pimpinan lembaga yang bersangkutan.
Koreksi Anda
