Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pelayanan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Perpustakaan menyelenggarakan sistem administrasi dengan pola dan cara yang baku sesuai standar pelayanan minimal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda