Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Daerah melaksanakan layanan Perpustakaan bagi masyarakat yang belum dapat terjangkau oleh layanan Perpustakaan menetap.
(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Perpustakaan Keliling.
(3) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk biaya operasional Perpustakaan Keliling.
Koreksi Anda
