Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Perpustakaan menyediakan lahan, gedung atau ruang Perpustakaan yang mudah diakses, aman, nyaman serta menjamin keselamatan dan kesehatan.
(2) Gedung atau ruang Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memiliki :
a. ruangan pengadaan dan pengolahan bahan Perpustakaan;
b. ruangan penyimpanan bahan Perpustakaan;
c. ruangan baca;
d. ruangan pelayanan Perpustakaan;
e. ruangan staf; dan
f. ruangan aktivitas edukatif.
(3) Perpustakaan Daerah harus memiliki fasilitas umum dan fasilitas khusus.
Koreksi Anda
