Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemustaka yang berasal dari luar Daerah yang meminjam bahan Perpustakaan milik Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Daerah, wajib menitipkan uang jaminan sebesar 50% dari harga perolehan per eksemplar. (2) Uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikembalikan kepada Pemustaka pada saat yang bersangkutan mengembalikan bahan Perpustakaan yang dipinjamnya. (3) Jangka waktu peminjaman bahan Perpustakaan bagi Pemustaka yang berasal dari luar Daerah ditetapkan paling lama 10 (sepuluh) hari kalender. (4) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditambah 5 (lima) hari kalender Pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengembalikan bahan Perpustakaan yang dipinjamnya, maka uang jaminan disetorkan ke kas Daerah.
Koreksi Anda