Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,meliputi :
a. pelayanan teknis, terdiri dari :
1. penyeleksian;
2. pengadaan; dan
3. pengolahan bahan Perpustakaan.
b. pelayanan Pemustaka, terdiri dari :
1. sirkulasi;
2. antar Perpustakaan;
3. referal Perpustakaan;
4. rujukan;
5. penyebaran informasi mutakhir;
6. penyebaran informasi terseleksi;
7. analisa kepustakaan;
8. penelusuran informasi;
9. multimedia;
10. bentuk mikro;
11. pandang dengar (audio visual);
12. bercerita (story telling);
13. bedah buku (book talk);
14. konsultansi kepustakawanan;
15. pendidikan Pemustaka;
16. pembinaan kelompok pembaca;
17. pelayanan Pemustaka berkebutuhan khusus atau inklusif; dan
18. aktivitas edukatif.
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat dilaksanakan secara konvensional dan/ atau berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pelayanan Pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda
