Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran naskah kuno dilakukan dalam rangka inventarisasi untuk kepentingan penyimpanan, perawatan, pelestarian, dan pemanfaatan. (2) Masyarakat wajib mendaftarkan naskah kuno yang dimilikinya ke Perpustakaan Nasional. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan: a. secara langsung kepada Perpustakaan Nasional; atau b. secara berjenjang melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan dan/atau Perpustakaan Provinsi. (4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data pendaftaran yang memuat paling sedikit: a. identitas pemilik; b. riwayat pemilikan naskah kuno; dan c. jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran naskah kuno.
Koreksi Anda