Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Jumlah koleksi Perpustakaan berpedoman kepada standar jumlah koleksi Perpustakaan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah koleksi Perpustakaan Keluarga, Perpustakaan Pribadi, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis disesuaikan dengan kemampuan penyelenggara.
Koreksi Anda
