Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah koleksi Perpustakaan berpedoman kepada standar jumlah koleksi Perpustakaan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah koleksi Perpustakaan Keluarga, Perpustakaan Pribadi, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis disesuaikan dengan kemampuan penyelenggara.
Koreksi Anda