Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpustakaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan lembaga lainnya di tingkat pusat yang berlokasi di Daerah.
Koreksi Anda