Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara Perpustakaan, termasuk Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis MENETAPKAN tata tertib layanan dan tata tertib peminjaman dalam rangka mewujudkan ketertiban, keamanan dan kenyamanan di lingkungan Perpustakaan.
(2) Setiap Pemustaka yang berkunjung ke Perpustakaan, wajib melaksanakan tata tertib layanan yang ditetapkan oleh penyelenggara Perpustakaan.
(3) Setiap Pemustaka yang meminjam bahan Perpustakaan kepada Perpustakaan, wajib melaksanakan tata tertib peminjaman yang ditetapkan oleh penyelenggara Perpustakaan.
(4) Sebagai bagian dari pelaksanaan tata tertib peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), maka setiap Pemustaka yang meminjam bahan Perpustakaan pada Perpustakaan milik Pemerintah Daerah wajib mengembalikan bahan Perpustakaan yang dipinjamnya paling lambat pada batas waktu terakhir peminjaman yang telah ditetapkan.
(5) Pemustaka yang menghilangkan atau merusak koleksi bahan Perpustakaan pada Perpustakaan milik Pemerintah Daerah, wajib mengganti bahan Perpustakaan dengan judul yang sama atau bahan pustaka lain yang sejenis.
Koreksi Anda
