Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berhak menyimpan, merawat dan melestarikan serta memanfaatkan naskah kuno.
(2) Penyimpanan, perawatan dan pelestarian serta pemanfaatan naskah kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
