Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis koleksi Perpustakaan Daerah,terdiri dari: a. koleksi anak, koleksi remaja/dewasa, koleksi referensi anak, koleksi referensi remaja/dewasa, koleksi khusus, koleksi terbitan berkala dan koleksi non cetak; b. koleksi terbitan lokal dan koleksi muatan lokal; dan c. koleksi berbagai disiplin ilmu sesuai kebutuhan masyarakat. (2) Jenis koleksi Perpustakaan Kecamatan,terdiri dari: a. koleksi anak, koleksi remaja/dewasa, koleksi referensi, koleksi terbitan berkala; dan b. koleksi berbagai disiplin ilmu sesuai kebutuhan masyarakat. (3) Jenis koleksi Perpustakaan Kelurahan, terdiri dari: a. koleksi anak, koleksi remaja/dewasa, koleksi referensi, koleksi terbitan berkala; dan b. koleksi berbagai disiplin ilmu sesuai kebutuhan masyarakat. (4) Jenis koleksi Perpustakaan Khusus, terdiri dari: a. Koleksi khusus, koleksi deposit, koleksi terbitan berkala, koleksi referensi, koleksi pustaka kelabu dan audio visual; b. Koleksi terbitan lokal dan koleksi muatan lokal; dan c. Koleksi berbagai disiplin ilmu sesuai kebutuhan pemustaka di lingkungan lembaga induk dan masyarakat di sekitarnya. (5) Setiap jenis Perpustakaan menyediakan koleksi untuk kelompok Pemustaka yang berkebutuhan khusus atau inklusif. (6) Jenis koleksi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dapat berbentuk : a. karya tulis; b. karya cetak; c. karya rekam; dan/atau d. karya non cetak dan non rekam.
Koreksi Anda