Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah berdasarkan kepemilikan, meliputi :
a. Perpustakaan Pemerintah;
b. Perpustakaan Provinsi;
c. Perpustakaan Daerah;
d. Perpustakaan Kecamatan;
e. Perpustakaan Kelurahan;
f. Perpustakaan Masyarakat;
g. Perpustakaan Keluarga; dan
h. Perpustakaan Pribadi.
Koreksi Anda
