Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dibiayai dari APBD, sumbangan yang tidak mengikat dan sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perpustakaan yang tidak diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dibiayai dari anggaran masing-masing penyelenggara Perpustakaan. (3) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan berupa pembinaan teknis, pengelolaan, dan/atau pengembangan Perpustakaan Khusus, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda