Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat melakukan promosi Perpustakaan secara berkesinambungan, untuk meningkatkan citra Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis, apresiasi masyarakat dan mengoptimalkan penggunaan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis serta pembudayaan kegemaran membaca.
(2) Promosi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui media cetak, elektronik, dan/atau tatap muka.
Koreksi Anda
