Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat melakukan promosi Perpustakaan secara berkesinambungan, untuk meningkatkan citra Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis, apresiasi masyarakat dan mengoptimalkan penggunaan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis serta pembudayaan kegemaran membaca. (2) Promosi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui media cetak, elektronik, dan/atau tatap muka.
Koreksi Anda