Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjaga keutuhan koleksi bahan Perpustakaan, dilakukan perawatan dan pelestarian yang meliputi kegiatan sebagai berikut : a. preservasi; b. konservasi; c. fumigasi; d. restorasi; dan e. reproduksi. (2) Perpustakaan harus melakukan perawatan koleksi bahan Perpustakaan secara berkala. (3) Pelestarian koleksi bahan Perpustakaan dilaksanakan terhadap : a. fisik bahan Perpustakaan; dan b. kandungan informasi bahan Perpustakaan. (4) Perpustakaan Daerah melaksanakan pelestarian koleksi bahan Perpustakaan khas Daerah sebagai kekayaan budaya Daerah.
Koreksi Anda