Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah. (2) Rencana penyelenggaraan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan memperhatikan kesesuaiannya dengan arah kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda