Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menjamin penyelenggaraan dan pengembangan Perpustakaan di Daerah, termasuk di dalamnya Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis; b. menjamin ketersediaan layanan Perpustakaan secara merata di Daerah, termasuk di dalamnya Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis; c. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat, termasuk di dalamnya Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis; d. menyelenggarakan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan Perpustakaan, termasuk di dalamnya Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis; e. memfasilitasi penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah, termasuk di dalamnya Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis; f. menyelenggarakan dan mengembangkan Perpustakaan Umum Daerah berdasar kekhasan Daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya Daerah; g. mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Perpustakaan, termasuk di dalamnya Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis; dan h. mendorong partisipasi masyarakat dalam pembudayaan gemar membaca.
Koreksi Anda