Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Perpustakaan meliputi hal-hal sebagai berikut: a. mengelola Perpustakaan tingkat Daerah, termasuk di dalamnya Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis; b. MENETAPKAN kebijakan Daerah dalam pembinaan dan pengembangan Perpustakaan di Daerah, termasuk di dalamnya Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis; c. mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan di Daerah, termasuk di dalamnya Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis; d. melestarikan naskah kuno milik Daerah; e. mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan; f. membudayakan gemar membaca di tingkat Daerah; g. mengembangkan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Pemerintah Daerah; dan h. mengoordinasikan penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan di Daerah, termasuk di dalamnya Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis.
Koreksi Anda