Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Perpustakaan meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. mengelola Perpustakaan tingkat Daerah, termasuk di dalamnya Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis;
b. MENETAPKAN kebijakan Daerah dalam pembinaan dan pengembangan Perpustakaan di Daerah, termasuk di dalamnya Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis;
c. mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan di Daerah, termasuk di dalamnya Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis;
d. melestarikan naskah kuno milik Daerah;
e. mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan;
f. membudayakan gemar membaca di tingkat Daerah;
g. mengembangkan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Pemerintah Daerah; dan
h. mengoordinasikan penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan di Daerah, termasuk di dalamnya Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis.
Koreksi Anda
