Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan sebutan lain yang sejenis di Daerah.
Koreksi Anda
