Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan sebutan lain yang sejenis di Daerah.
Koreksi Anda