Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan bahan Perpustakaan akibat bencana alam dan bencana sosial.
Koreksi Anda