Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan bahan Perpustakaan akibat bencana alam dan bencana sosial.
Koreksi Anda
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan bahan Perpustakaan akibat bencana alam dan bencana sosial.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran