Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dunia usaha berperan serta dalam penyelenggaraan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis di Daerah melalui kegiatan sebagai berikut: a. penyelenggaraan Perpustakaan, Taman Bacaan,Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis; b. menyediakan tempat untuk diselenggarakan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis; c. memfasilitasi promosi Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis serta pembudayaan kegemaran membaca; d. pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau e. kegiatan lain yang dilaksanakan dalam rangka pembinaan dan pengembangan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis.
Koreksi Anda