Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan layanan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain. (2) Bentuk kerjasama dalam penyelenggaraan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. pembiayaan; b. penyediaan sarana dan prasarana Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis; c. penyediaan, pengolahan dan pengembangan koleksi bahan Perpustakaan; d. peningkatan pelayanan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis; e. promosi dan pembudayaan kegemaran membaca; f. peningkatan kompetensi sumberdaya manusia Perpustakaan; g. pelaksanaan kerjasama jaringan (networking); h. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau i. kerjasama lain sesuai kebutuhan. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda