Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Setiap orang yang menyelenggarakan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis di Daerah dilarang menyimpan, memiliki, menyewakan dan/atau meminjamkan:
a. bahan Perpustakaan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; dan
b. bahan Perpustakaan yang isinya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya yang mengandung unsur pornografi.
Koreksi Anda
