Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Masyarakat berkewajiban :
a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis;
b. menyimpan, merawat dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis di lingkungannya;
d. mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis di lingkungannya;
e. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis; dan/atau
f. menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis.
Koreksi Anda
