Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk : a. memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis; b. mendirikan dan/atau menyelenggarakan Perpustakaan; c. berperan serta dalam evaluasi terhadap Penyelenggaraan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis. (2) Penyandang disabilitas berhak memperoleh layanan Perpustakaan sesuai dengan kemampuan dan ketersediaan sarana dan prasarana Perpustakaan Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis.
Koreksi Anda