Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk :
a. memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas
Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis;
b. mendirikan dan/atau menyelenggarakan Perpustakaan;
c. berperan serta dalam evaluasi terhadap Penyelenggaraan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis.
(2) Penyandang disabilitas berhak memperoleh layanan Perpustakaan sesuai dengan kemampuan dan ketersediaan sarana dan prasarana Perpustakaan Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis.
Koreksi Anda
