Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membentuk Perpustakaan paling sedikit memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki koleksi Perpustakaan sesuai dengan jenis Perpustakaan; b. memiliki tenaga Perpustakaan; c. memiliki sarana dan prasarana Perpustakaan; d. memiliki sumber pendanaan; dan e. memberitahukan keberadaannya kepada Perpustakaan Nasional melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan. (2) Untuk membentuk Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis, paling sedikit memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki koleksi; b. memiliki penanggung jawab; dan c. memiliki sarana dan prasarana.
Koreksi Anda