Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk membentuk Perpustakaan paling sedikit memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki koleksi Perpustakaan sesuai dengan jenis Perpustakaan;
b. memiliki tenaga Perpustakaan;
c. memiliki sarana dan prasarana Perpustakaan;
d. memiliki sumber pendanaan; dan
e. memberitahukan keberadaannya kepada Perpustakaan Nasional melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan.
(2) Untuk membentuk Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis, paling sedikit memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki koleksi;
b. memiliki penanggung jawab; dan
c. memiliki sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
