Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan, termasuk di dalamnya Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis dapat dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
(2) Dalam rangka menjamin ketersediaan layanan Perpustakaan, termasuk Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis secara merata dan dalam upaya membudayakan kegemaran membaca, maka setiap penyelenggara tempat dan/atau fasilitas umum wajib menyediakan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis.
(3) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) didaftarkan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dipungut biaya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Perpustakaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
